Pengertian Rule Of Law


Rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law juga merupakan legalisme yaitu suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, negara dan masyarakat, sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. 

Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara Indonesia, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang terbaik, sehingga rasa keadilan sebagai hasil perwujudan dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.

Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh "kenyataan" apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan tersebut, dalam arti perlakuan adil yang didapat, baik sesama warga negara maupun dari pemerintah. 

Oleh karenanya dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, yang berarti bahwa kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat. 

 Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan "the enforcement of the rules of law" dalam penyelenggaran pemerintah, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan "the enforcement of the rules of law" tergantung keada kepribadian nasional masing-masing bangsa.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment